Jakarta, [ Ссылка ] - Setelah beberapa kali menggelar Konferensi Pers di Markas Polres Mojokerto terkait kasus Bandar dan Pengguna Narkoba, Minuman keras serta Pembunuhan dan sejenisnya. Tapi kali ini, pada hari Senin (04/01/2021) Kapolres Mojokerto (AKBP Donny Alexander) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencabulan pada korban usia 4 tahun.
Ini peringatan telak bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena pemerintah mengijinkan tindakan kebiri kimia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP ini pada 7 Desember 2020. Ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Presiden juga menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!