Hukuman pid4n4 m4t! kembali menjadi sorotan usai mantan jenderal Polisi bintang dua, Ferdy Sambo divonis kemarin, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama ajudan dan istrinya.
Meski demikian, vonis m4t! terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap.
Sebab, mantan Kadiv Propam Polti itu masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Artinya, belum ada kepastian Sambo benar-benar dijatuhi hukum4n m4t!
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pid4n4 (KUHP) yang baru juga membuat terpid4n4 hukum4n m4t! memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpid4n4 akan di3ks3kus!, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri.
Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pid4n4 atau adanya alasan yang meringankan.
“Pid4n4 m4t! dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” bunyi Ayat (2) Pasal tersebut.
(Kompas)
@jktnewss
@terang_media
Ещё видео!