BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin merupakan pusat layanan donor, pengolahan dan penyedia darah di Kota Banjarmasin.
Karena memiliki fasilitas baik sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, UDD PMI Kota Banjarmasin memiliki kapasitas pengolahan darah mencapai ratusan kantung dalam sehari.
Karenanya, UDD PMI Kota Banjarmasin tak cuma melayani permintaan darah di Kota Banjarmasin tapi juga daerah sekitarnya.
Berlokasi di Jalan S Parman, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, UDD PMI Kota Banjarmasin dikepalai oleh dr Aulia Ramadhan Supit atau akrab disapa dr Rama.
Selama pandemi Covid-19 yang juga terjadi di Kalsel, UDD PMI Kota Banjarmasin juga menjadi penyedia plasma konvalesen yang digunakan untuk terapi penyembuhan pasien penderita Covid-19.
Dijelaskan dr Rama, untuk mengambil dan memproses plasma konvalesen dari pendonor memang memerlukan alat dan metode khusus yang berbeda dibanding donor darah biasa.
Mesin apharesis diperlukan untuk bisa melakukan hal tersebut, belum lagi kantung yang digunakan untuk menyimpan plasma konvalesen sebelum ditransfusikan ke pasien juga berbeda dibanding kantung darah biasa.
Fungsi utama mesin ini adalah untuk mememisahkan komponen-komponen darah.
Dilihat dari tampilan fisiknya mesin apharesis mirip dengan mesin pencuci darah, dimana dapat terlihat darah pendonor tersirkulasi keluar dari tubuh, melalui mesin dan kembali ke tubuh pendonor.
Untuk tujuan terapi penyembuhan penderita Covid-19, diperlukan transfusi plasma darah dari pendonor yang memiliki antibodi Covid-19 di dalam plasma darahnya.
Sehingga, hanya komponen plasma darah saja yang dikumpulkan oleh mesin apharesis tersebut.
"Mesin apharesis ini fungsinya menyaring plasma konvalesen dari darah pendonor, sedangkan komponen darah lainnya tidak diambil. Jadi khusus plasmanya saja untuk didonorkan," kata dr Rama.
Mesin tersebut dapat langsung mengumpulkan plasma darah dari sirkulasi darah pendonor dan otomatis tersimpan di kantung-kantung yang sudah disiapkan.
Namun pengambilan plasma darah menggunakan mesin apharesis sebenarnya hanya merupakan satu dari serangkaian tahapan dalam donor plasma konvalesen.
Dimana sebelumnya ada sejumlah proses pemeriksaan lainnya yang harus dilakukan, tak hanya pemeriksaan sampel darah pada proses donor darah biasa tapi juga ada kondisi persyaratan yang harus dipenuhi calon pendonor plasma konvalesen.
Yaitu di antaranya sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh melalui surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.
Lalu tidak mengalami gejala gangguan kesehatan minimal 14 hari setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan hasil pemeriksaan menunjukkan kadar antibodi yang diperlukan masih ada atau tinggi.
Pendonor juga disyaratkan tidak menerima transfusi darah selama tiga bulan terakhir.
Pendonor pun minimal berusia antara 17 hingga 50 tahun dengan berat badan minimal 50 kg.
Meski telah memiliki kemampuan untuk mengolah plasma konvalesen, namun tentu UDD PMI Kota Banjarmasin juga sangat bergantung pada jumlah pendonor yang mau dan terkualifikasi sebagai pendonor.
Tak jarang, UDD PMI Kota Banjarmasin kesulitan untuk memenuhi permintaan plasma konvalesen dari pasien penderita Covid-19 karena minimnya jumlah pendonor.
Karena itu dr Rama selalu mengimbau seluruh pihak baik masyarakat maupun instansi dan lembaga untuk ikut menggenjot kegiatan donor dan menggerakkan calon pendonor khususnya calon pendonor plasma konvalesen. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
#plasmakonvalesen
#covid-19
#UDDpmibanjarmasin
Ещё видео!