Setelah mendapat desakan dari kaum buruh, gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5 koma 1 persen atau senilai 225 ribu rupiah.
Menurut Anies, revisi ump 2022 dilakukan demi memberikan keadilan bagi kaum buruh dan juga para pengusaha.
Ещё видео!