MetroTV,
Mahkamah Agung (MA) mengakui angkat tangan untuk menghapus makelar kasus (markus) yang dilakukan oleh aparatnya. Sementara dari data survei Indeks Integritas Nasional yang digelar KPK ada potensi 17,28% aparatur MA menimbulkan masalah.
"Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72%. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada sekitar 17,28% aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah," kata Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Sunarto.
Sunarto menyebut, 17,28% aparatur MA maupun badan peradilan yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Makelar kasus masih merajalela di MA. Beberapa waktu yang lalu, KPK menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Di antara tersangka tersebut, ada Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang merupakan hakim yustisial. Selain dua hakim itu, ada asisten Gazalba, Prasetion Nugroho, Redhy Novarisza, hakim yustisial, staf Gazalba sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
KPK menduga ada uang suap sekitar USD202 ribu (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
#ma #suap #kasussuap #kpk #Metrotv #topreviewmetrotv
Ещё видео!