Tim Tangkap Buronan Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu telah berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana Perkara Tipikor pada Bank BPD Sulselbar Cab. Pasangkayu an ABIDIN BIN SENANG HATI di dusun Nunu Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.
Pengamanan DPO Abidin Bin Senang Hati dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat JOHNY MANURUNG, SH, tanggal 26 April 2021. Kemudian tim Tabur Kejati Sulbar melalukan pengintaian sejak tanggal 27 April 2021 di Kab. Pasangkayu, namun DPO ABIDIN yang telah buron selama 11 tahun kembali berhasil melarikan diri.
Pada hari Senin, 3 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang koordinir oleh Asisten Intelijen IRVAN SAMOSIR, SH., MH bersama Kasi Penkum AMIRUDDIN, SH dan Kasi C MUSTAR, SH., MH. bersama Kajari Pasangkayu MUCHSIN, SH, MH dan Kasi Intel Pasangkayu menuju desa Sarudu. sekitar pukul 20.50 Wita, Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dalam konferensi pers oleh Asintel Kejati Sulbar didampingi Kasi Penkum dan Kasi C disampaikan
ABIDIN BIN SENANG HATI merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41 M dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200 juta Uang Pengganti Rp 200 juta
Setelah diamankan DPO ABIDIN dibawa ke Kejari Mamuju menunggu proses eksekusi badannya di Lembaga Pemasyarakatan Mamuju
Ещё видео!