JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menuai polemik.
Perdebatan berawal dari permohonan gugatan uji materi, sejumlah pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konsititusi.
Sejumlah alasan terkait gugatan sistem pemilu di antaranya sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak pemilu legislatif 2004 dinilai rumit dan menghabiskan anggaran yang besar.
MK menjadwalkan, sidang gugatan uji materi sistem pemilu digelar 17 Januari mendatang.
Polemik kian menghangat, usai Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024, saat menyampaikan sambutan pada acara catatan akhir tahun KPU tahun 2022, akhir Desember lalu.
Baca Juga Kecuali PDI Perjuangan, 8 Fraksi di DPR Kompak Menolak Pemilu 2024 Bersistem Proporsional Tertutup! di [ Ссылка ]
Polemik sistem pemilu, bergulir hingga ke parlemen.
Sebanyak 8 fraksi dari total 9 fraksi di DPR kompak, membuat pernyataan sikap menolak pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos lambang partai.
8 fraksi tersebut mendukung sistem proporsional terbuka yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Satu-satunya fraksi yang mendukung kembali ke sistem proporsional tertutup, hanya Fraksi PDI-Perjuangan.
Sebagai satu-satunya partai yang setuju sistem proporsional tertutup kembali diterapkan pada pemilu 2024, Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan PDI-P punya sejumlah alasan di antaranya penghematan anggaran pemilu, sistem lebih sederhana hingga pemilihan anggota legislatif berdasarkan kompetensi bukan popularitas.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem menyatakan sistem pemilu harus mempertimbangkan perkembangan konsolidasi demokrasi yang berjalan.
Perludem menilai keputusan soal sistem pemilu harus terbuka dan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!