JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang sudah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada Senin (30/1/2023)
Dalam kasus ini Putri dan Eliezer diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama 3 terdakwa lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Putri Candrawathi dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dan dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara Ricahrd Eliezer yang disebut sebagai eksekutor penembakan dituntut pidana penjara 12 tahun.
Video Editor: Febi Ramdani
Ещё видео!