Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada pacar Mario Dandy berinisial AGH dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.
Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Selasa (14/3/2023).
"Kami sudah putuskan menolak," katanya.
Meski begitu, Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Sedangkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan syarat perlindungan AGH ditolak karena tak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
- Operator: Yud
#mario #david #rafael #pajak #ag
Ещё видео!