Untuk Transaksi Jual Beli yang objek tanahnya masih Girik atau AJB (Akta Jual Beli) dan Belum Sertipikat, Anda harus membuatnya berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Sebelum membuat Akta Jual Beli, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami sebagai syarat untuk Transaksi Jual Beli:
- Jual Beli dilaksanakan atas dasar Transaksi, dan DILARANG atas dasar Hutang Piutang
- Penjual dan Pembeli WAJIB membayar Pajak Jual Beli kepada Negara
- Pembeli dilarang membayar sejumlah uang kepada Penjual apabila Tidak Dihadapan Pejabat yang berwenang dalam hal ini PPAT
- Status Tanah yang diperjualbelikan harus Clear dan Tidak ada Masalah dikemudian hari
===============================================================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka dan merasa bermanfaat, serta jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE Channel kami dan Tekan Tombol Lonceng untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai hukum perdata dalam praktek sehari-hari.
Narasumber dalam Video ini adalah Bapak Benedict Remard ➡️ [ Ссылка ]
Ещё видео!