Video panduan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
===========================================================
Video Oleh :
Muhamad Danar Pradono
CPNS Direktorat Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan
Yt DITJEN PDP KEMENDESA PDTT
Ketahanan pangan di desa adalah Kondisi terpenuhinya Pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat
dilaksanakan di desa antara lain:
1. Ketersediaan pangan di desa:
a. Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa;
1) Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian,
peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan
pengembangan pangan lainnya;
2) Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan non
produktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan;
3) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik;
4) Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman,
ternak, dan ikan;
5) Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan,
peternakan dan/atau perikanan;
6) Pengembangan pakan ternak alternatif;
7) Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan,
peternakan dan/atau perikanan terpadu;
8) Pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
9) Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
10) Pembangunan kandang komunal;
11) Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan,
peternakan dan/atau perikanan;
12) Pengadaan alat-alat teknologi tepat guna pengolahan pasca
panen;
13) Pelatihan pengelolaan hasil panen;
14) Pemasangan atau perawatan karamba bersama;
15) Pembangunan dan pemeiliharaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha
milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama
16) Pengembangan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi,
penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
17) Penetapan kawasan lahan pertanian/perkebunan/perikanan/
kehutanan dalam rencana tata ruang Desa; dan
18) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan
pangan dari hasil produksi masyarakat Desa sesuai
kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa;
1) Pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Lumbung
Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa (akses jalan, tembok penahan tanah,
jaringan air, dan lain-lain); dan
3) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan
pangan dari lumbung pangan Desa sesuai kewenangan desa
dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c. Ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan
lumbung pangan Desa.
1) Pendataan potensi dan sumberdaya pangan Desa;
2) Pendataan produksi dan konsumsi pangan pada tingkat
keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Desa;
3) Pemutakhiran data pangan di Desa;
4) Penyusunan peta digital kerawanan pangan di desa;
5) Pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan
komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi
data pangan di Desa; dan
6) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan Ketersediaan
data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung
pangan Desa sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam
musyawarah desa.
d. Ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
berbasis potensi sumber daya lokal.
1) Pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan
Pangan Lokal;
2) Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang
belum dimanfaatkan;
3) Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
5) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersedian
pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi
sumber daya lokal sesuai kewenangan desa dan diputuskan
dalam musyawarah desa.
2. Keterjangkauan pangan di desa
#kemendesa #ketahananpangan
#kemendesapdtt
#danadesa
#desa
#danadesa2023
ketahanan pangan
Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa LIKE, SHARE, SUBSCRIBE, & klik tombol lonceng. kritik dan sarannya kami tunggu.... semoga bermanfaat.
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN 2023
Теги
ketahanan panganketahanan pangan desaketahanan pangan dan hewaniketahanan pangan indonesiaketahanan pangan nasionalketahanan pangan dan hewani di desaketahanan pangan dana desaketahanan pangan di desadana desasdgs desacontoh kegiatan ketahanan pangancontoh kegiatan ketahanan pangan desakegiatan ketahanan pangankegiatan ketahanan pangan di desaketahanan pangan desa 2022dana desa ketahanan panganvideografistv desapendamping desakepala desa