Wakil Ketua I KNPB Wilayah Maybrat Yohanes Assem menegaskan, KNPB bukan merupakan organisasi kriminal atau ilegal.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya penangkapan 16 aktivis KNPB wilayah Tambrauw oleh aparat Polres Sorong.
"Perlu kami tegaskan bahwa KNPB merupakan media rakyat, yang digunakan untuk menyuarakan hak penentuan nasib sendiri bukan kelompok kriminal," ujar Yohanes Assem kepada TribunSorong.com.
Ia melanjutkan, hak berkumpul dan berorganisasi juga dilindungi oleh Undang- undang republik Indonesia.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
Ia menambahkan, dalam undang- undang itu disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
"Jika sudah dijamin dalam undang-undang maka tidak perlu dilakukan penangkapan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Aktivis KNPB Tambrauw Ditangkap, Yohanes Assem Sebut KNPB Bukan Organisasi Ilegal atau Kriminal, [ Ссылка ].
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Rahman Hakim
Ещё видео!