MERDEKA.COM -Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin resmi dipecat dari anggota Polri. Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 9 Desember 2024 kemarin.
Robig menjalani sidang terkait kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang berusia 17 tahun, Gamma Rizkynata Oktafandy pada 24 November 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, dalam sidang Aipda Robig diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pelaku dalam sidang dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
WhatsApp Channel ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!