SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siapkan sanksi pemotongan gaji terhadap Aparatur Sipil Negara, atau ASN, yang abai protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Ganjar, usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kompleks kantor pemprov Jawa Tengah.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi asn untuk melanggar protokol kesehatan Covid-19, saat bekerja.
jika ada yang melanggar, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk uang, dengan cara potong gaji.
Ganjar juga mendorong sikap "jogo kerjo" untuk memberi contoh, simulasi, dan perbaikan di tempat kerja.
Karenanya, ia juga meminta koordinator wilayah kabupaten kota untuk melakukan pemantauan dan komunikasi, termasuk membantu daerah yang butuh bantuan.
"Sehingga pendampingannya ini dalam rangka keguyuban untuk kita membereskan persoalan yang ada di situ," katanya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran pada 30 Juli lalu.
Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020.
Rincian klaster tersebut di antaranya; kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.
Ещё видео!