Download aplikasi berita Tribun X di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Selengkapnya: [ Ссылка ]
Pemkab Jepara bersama Bea Cukai Kudus, melakukan pemusnahan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar rokok dalam lima tong di depan Pendopo R A Kartini.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Bea Cukai TMC Kudus selama bulan Desember 2022-April 2024.
Bea Cukai Kudus mendorong Pemkab Jepara untuk menertibkan industri rokok ilegal, lantaran Kab Jepara masuk dalam zona merah.
#rokokilegal #beacukaikudus #pemkabjepara
Editor: edr
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : [ Ссылка ]
Ещё видео!