TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.
Seorang pria berinisial LS (36) mencabuli dua anak berinisial RS dan HR di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban membeli pentol di pasar malam namun justru dibelokkan ke arah hutan.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com pada Sabtu (19/2/2022), Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo memberikan penjelasan.
Kejadian bermula saat pelaku LS menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Mereka akan membeli pentol di pasar malam.
"Bahwa RS bersama HR pernah dijemput oleh LS dibonceng berdua menggunakan sepeda motor untuk membeli pentol di pasar malam," ungkapnya, Sabtu, (19/2/2022)
Namun, saat di pertengahan jalan, pelaku membelokkan motornya menuju arah Hutan Samparona.
Erwin menerangkan, saat tiba di tempat sepi, LS melakukan aksi bejatnya terhadap dua bocah tersebut.
"Tiba tempat sepi, LS memarkirkan motornya. LS menarik tangan HR, meraba area sensitifnya dan melakukan perbuatan asusila," jelasnya.
Bahkan bila mereka tidak menuruti nafsu bejat pelaku, korban diancam akan dijadikan bangkai ayam.
Setelah itu, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus ini terbongkar saat RS menceritakan kejadian yang ia alami tersebut kepada ibunya.
Tak terima, sang ibu lantas melaporkan pelaku kepada pihak polisi.
Polisi pun akhirnya berhasil membekuk pelaku dan digiring ke Polres Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lma tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribun-Video.com/ TribunnewsSultra.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, [ Ссылка ].
Penulis: Harjum Ntry | Editor: Sitti Nurmalasari
Ещё видео!