Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu mencoba menghadirkan aturan untuk mencegah lahirnya survei yang abal-abal. Aturan dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam aturan itu, lembaga yang hendak melakukan survei dan jajak pendapat terkait pemilu hingga penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU. Lembaga survei yang bisa mendaftar pun harus memenuhi kriteria tertentu, di antaranya berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas.
Aturan sudah ada, lalu bagaimana realisasinya?
Menurut Komisioner KPU August Mellaz, sejak PKPU No 9/2022 diundangkan pada 15 November 2022, semua lembaga survei yang ingin berkegiatan terkait pemilu sudah bisa mendaftar ke KPU. Meski demikian, hingga saat ini belum ada lembaga yang mendaftar.
11 bulan menjelang Pemilu 2024, semoga kehadiran survei yang akurat dan bisa dipercaya membuat masyarakat makin cerdas dan melek politik.
[Spesial hadiah untuk subscriber]
Dapatkan akses gratis [ Ссылка ] selama 3 bulan, tanpa biaya langganan. Klaim aksesnya sekarang juga: [ Ссылка ].
#kpu
#pemilu2024
#politik
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: [ Ссылка ]
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
[ Ссылка ]
Subscribe Youtube Harian Kompas: [ Ссылка ]
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!