Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan kuasa hukum dari empat terpidana pembunuhan Vina dan Eky menjenguk ke rumah tahanan, Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Selasa (16/7/2024).
Dedi mengatakan jika para terpidana mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani sejumlah berkas seperti surat pernyataan salah, hingga mohon pengampunan.
Kemudian, Dedi menyebutkan untuk para terpidana Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyato dan Eka Sandi mengaku tidak bersalah atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.
Editor Video : Tria Rizki
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!