BANDUNG. KOMPAS. TV - Sebuah gudang pengoplosan gas bersubsidi digerebek Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, selain menangkap pelaku polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Berdasarkan keteranga pelaku praktek pengoplosan gas bersubsidi ini telah berlangsung selama empat bula, dengan meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta.
Selain menangkap pelaku pengoplosan polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, segel palsu, pipa penyambung ke regulator, timbangan satu unit kendaraan pick up sebagai sarana operasional serta barang bukti lainnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membeli gas subsidi ukuran tiga kilogram, dari warungan kemudian memindahkan gas tersebut ke tabung gas non subsidi.
Pelaku dijerat dengan KUHP dan undang-undang migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:[ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!