KONTAN - [ Ссылка ]
Pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk memberi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia lebih cepat. Padahal izin usaha PTFI baru akan berakhir pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.
Meski demikian, Arifin mengatakan, dalam rapat terbatas Jumat (28/4), selain membahas mengenai status ekspor kosentrat tembaga yang diperpanjang hingga Mei 2024, pemerintah juga mendiskusikan perpanjangan usaha untuk tambang tembaga yang ada di Timika.
“(Perpanjangan izin IUPK Freeport) sudah dalam pengajuan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/4).
Arifin mengharapkan perpanjangan izin ini prinsipnya untuk memberikan tambahan pada pendapatan dan manfaat untuk pemerintah dan negara.
#kontan #kontantv #kontannews
#Freeport #Indonesia #ESDM #IUPK
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!