Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membekukan rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan PPATK terkait dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp 200 juta pada (11/7/2022).
Artinya, transaksi tersebut terjadi tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Langkah tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustia vandana.
Ivan berujar, pembekuan rekening Brigadir J merupakan bentuk langkah antisipatif saat menelusuri informasi.
Namun, Ivan enggan membocorkan temuan PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.
Ivan pun enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dibekukan pula.
Meski demikian, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut.
Dalam hal ini, aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan informasi masyarakat.
Ivan pun terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, informasi transaksi dari rekening Brigadir J dimunculkan oleh pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J bisa melakukan transfer uang ke rekening lain seusai pemiliknya tewas.
Ia meyebut, uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
Ещё видео!