Ada seorang karyawan yang menolak untuk dipindahkan dari Departemen asal ke Departemen lainnya dengan alasan tidak sesuai minatnya. Namun, pemindahan ini sudah diputuskan oleh Perusahaan. Karyawan tersebut akhirnya tidak hadir (tidak masuk) ketempat kerja tanpa keterangan. Perusahaan sudah melakukan pemanggilan secara tertulis kepada karyawan, sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak juga hadir ke tempat kerja. Karena ketidakhadiran tersebut selama lebih dari 5 hari berturut-turut, perusahaan bermaksud mengirimkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan karyawan mangkir (tidak bekerja selama lebih dari 5 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang sah) – sesuai PKB.
Apakah tindakan perusahaan di atas sudah tepat, dan proses apa selanjutnya yang harus dijalankan jika karyawan menolak PHK ?
Yuk temen-temen, kita belajar bareng Bersama saya Budi di Rewata Channel.
@budirewata
#budirewata #rewata #rewataconsultant #consultant #podcast #ceritakaryawan #hubunganindustrial #karyawanpabrik #karyawanswasta #jobdescription #ceritainspirasidanmotivasi #ceritainspiratif #training #ceritaseru #cerita #pengalaman #loyalitas #loyalitastanpabatas #kompetensi #pengalamanhidup #motivasisukses #motivasi #motivasihidup #semangat #pengorbanan #jatidiri #gokil #gokilabis #traning #kepribadian #semangat #diskusipublik #teknologiinformasi #hr #generalaffair #personalia #hrd #cuan #boss #kompeten #gayahidup #contoh #kegiatan #berkaryatanpabatas #berkarya #kerjakeras #kerja #artis #publicreaction #public #terpaksa #kepepet #trauma #staff #pabrik #office #penghalang #aktor #produksi #kerjakantoran #kerjalapangan #bonus #seru #tugas #konsultanhr #masalah #masalahhidup #buruh #pekerja #praktekkerjalapangan #praktekkerjaindustri #upahminimum #upah #gaji #gajipokok #tunjangantetap #tunjangantidaktetap #artis #selebritis #management #berkarya #semangat #kupastuntas #perhitunganupah #transfer #tunai #pendapatan #mutasi
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sumber : [ Ссылка ]#!
Pernyataan
Penyangkalan / Disclaimer
1. Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Budi Rewata Channel YouTube adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Materi yang disampaikan bisa dikutip dan dirangkum serta disajikan ulang dari beberapa sumber dan informasi yang sudah dipublikasikan secara umum sehingga dianggap sudah di ijinkan untuk dijadikan sebagai referensi tanpa memerlukan ijin khusus. Dengan demikian tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial.
2. Budi Rewata Channel YouTube tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Budi Rewata Channel YouTube.
3. Budi Rewata Channel YouTube berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
4. Isi konten / jawaban / keterangan / pernyataan /materi tertentu dari Budi Rewata Channel YouTube mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam Isi konten / jawaban / keterangan / pernyataan /materi tertentu dari Budi Rewata Channel YouTube untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Ещё видео!