[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berang dengan tindakan anggotanya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis (RHL) yang diduga rudapaksa istri tahanan.
Ia pun menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang menciderai institusi Polri.
"Hukumannya jelas kalau itu melanggar kode etik. Pecat. Organisasi ini tidak membutuhkan orang-orang seperti itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (29/10/2021) siang.
Panca mengutarakan tak ada alasan apapun bagi anggota Polri yang berbuat asusila terhadap istri tahanan. Apalagi sampai ada iming-iming sesuatu karena memiliki kewenangan.
"Perbuatan asusila terhadap orang yang terkait dengan perkara itu juga menjadi masalah buat yang bersangkutan seperti itu. Soal dia melakukan atau suka sama suka saya tidak peduli. Tetapi kewajiban anggota tidak boleh memperlakukan seperti itu," ucapnya.
Sampai saat ini Polda Sumut masih terus menelusuri kasus tersebut. Delapan anggota Polsek Kutalimbaru dicopot dari jabatannya. Termasuk Bripka Rahmat Hidayat Lubis (RHL).
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!