Badan hukum yayasan @AyuNingsihOfficial
Salam jumpa teman-teman, pada perjumpaan kali ini kita akan membahas tentang badan hukum yayasan. Akan sangat bermamfaat bagi teman-teman yang ingin mengetahui bagaimana awal mulanya, tahapannya dan apa-apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendirikan suatu yayasan. Jika penasaran silahkan ikuti vidio ini hingga akhir, selamat menonton
Kita mulai dengan dasar hukum yayasan, yang pertama terdapat dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. lalu undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2001 PP nomor 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan undang-undang Yayasan. Kemudian PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 63 tahun 2008 Permenkumham Nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan atau juga ada aturan di dalam Permenkumham nomor 2 tahun 2016 permenkumham nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara pengajuan permohonan penggabungan dan pemberitahuan berakhirnya status badan hukum Yayasan. Juga Permenkumham nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas permenkumham nomor 2 tahun 2016. Dan Permenkumham nomor 13 tahun 2019
Ketentuan yang termuat dalam akta pendirian Yayasan terdapat dalam ketentuan pasal 14 ayat 2 undang-undang Nomor 16 tahun 2001 yang pertama nama dan tempat kedudukan maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan dari Yayasan. Kemudian jangka waktu pendirian, lalu jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda perolehan lain kekayaan Yayasan. Organ Yayasan serta tata cara pengangkatan pemberhentian dan penggantian organ Yayasan. Tugas dan wewenang organisasi tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar penggabungan dan pembubaran Yayasan dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan.
Setelah terjadinya pembubaran syarat pendirian Yayasan pendiri terdiri dari orang perorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaan Mengawali dengan pesan nama yayasan sesuai dengan permenkumham nomor 2 tahun 2016 dan permenkumham nomor 13 tahun 2019 penandatanganan akta notaris permohonan pengesahan badan hukum Yayasan perhatikan juga batasan-batasan yang termuat dalam sistem online administrasi hukum umum atau pendirian Yayasan dilengkapi dengan yang pertama salinan atau pendirian Yayasan surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau dengan nama lainnya bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan aja Yayasan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama pengesahan dan pengumuman Yayasan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak atau SPT surat kesediaan diangkat menjadi pembina dan pengawas dan perhatikan juga ketentuan nomor induk berusaha seperti yang terdapat dalam PP 24 tahun 2018 Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut untuk memesan nama yayasan harus memenuhi ketentuan syarat yang tercantum dalam permenkumham nomor 13 tahun 2019 diantaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan menggunakan huruf latin minimal terdiri dari 3 kata terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata tidak menggunakan angka dan tanda baca tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan garis miring atau kesusilaan dan tidak mempunyai arti sebagai Yayasan atau memiliki arti yang sama dengan ya badan hukum persekutuan perdata atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk mengesahkan beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan pemesanan nama yayasan yang pertama nama yang bertentangan dengan PP nomor 63 tahun 2008 mengenai pesanan merupakan tanggung jawab dari pemohon pemohon dianjurkan untuk membaca terlebih dahulu PP terkait ketentuan pasal 3 dan 4 peraturan pemerintah mengenai pesan nama yayasan atau teman-teman bisa membaca PP nomor 63 tahun 2008 jika nama yang dipilih memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama yayasan yang sudah terdaftar maka disarankan memilih nama lain untuk menghindari gugatan dari pihak ketiga
Badan hukum yayasan @ayuningsihofficial3904
BADAN HUKUM YAYASAN
Теги
hukum yayasanmanajemen yayasanbadan hukumbadan hukum yayasanhukum di indonesiahukum indonesiahukum bendahukum perdatasejarah hukum di indonesiapenegakan hukum di indonesiasistem hukum di indonesiatanah negarahak pengelolaanproperti indonesiahukum propertihukum agrariapendaftaran tanahhak atas tanahlaw firm indonesiajakarta law firmtanah negara menjadi hak milikindonesia law officemajelis tanah negarahukum jaminan