Tentang kepemilikan properti tentang pelaku kawin campur Indonesia.
1. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, memberikan solusi supaya WNI yang kawin campur dengan WNA tetap dapat memiliki properti, tentu saja dengan batas-batas tertentu atau tetap mengedepankan asas nasionalitas. "Pelaku kawin campur bisa mendapatkan hak pakai properti yang sebenarnya setara dengan hak guna bangunan, karena jangka waktunya diperpanjang hingga 30 tahun lamanya. Tentu jangka waktu tersebut sangat mencukupi dan masih bisa diperpanjang lagi", menurut Ferry Mursyidan Baldan. Jadi BUKAN hak milik.
2. JIKA tidak punya prenup atau postnup, maka harta akan bercampur. Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa: “Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik ”. Namun, meski WNA dilarang untuk mempunyai hak milik atau properti di Indonesia, Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa: “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraanya, wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.” Oleh karena itu, meskipun pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik, hal ini tidak melarang seorang WNA untuk mendapatkan warisan tanah dan/atau bangunan berstatus hak milik dari pewaris yang berstatus WNI. Seorang WNA boleh menerima warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang berstatus hak milik (dalam hal ini rumah), tetapi dalam kurun waktu satu tahun WNA tersebut harus mengalihkan haknya atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada orang lain. (Dikutip dari [ Ссылка ]
Ещё видео!