MERDEKA.COM - Moch Subechi alias Mas Bechi terdakwa kasus pemerkosaa santriwati Pondok Pesantren (Ponpres) Sidiqiyah, Jombang, Jawa Timur, dinyatakan bersalah. Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022, hakim memvonis terdakwa tujuh tahun penjara.
Pada sidang vonis kali ini, di luar pengadilan kembali dipenuhi para simpatisan Mas Bechi. Simpatisan tersebut berkumpul dan menggelar doa bersama di depan Pengadilan Surabaya.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!