Pemerintah telah ketok palu akan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No 11 Tahun 2020 atau lebih dikenal juga UU Omnibus Law. Dalam perjalananya UU ini banyak mendapatkan penolakan dari kaum buruh maupun akademisi dan benar saja PP ini banyak mengurangi hak-hak pesangon yang dulu diatur dalam UU No 13 Tahun 2003
Ещё видео!