Dinas Sosial tidak menerima atau terlibat dalam segala bentuk suap, gratifikasi dan KKN lainnya. Kami sangat menghargai prinsip-prinsip integritas dan etika dalam memberikan layanan kepada masyarakat. keberhasilan dan kemajuan lembaga pelayanan harus dicapai melalui usaha yang jujur dan kerja keras. Menerima suap, gratifikasi dan praktik KKN lainnya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan integritas.
Dinas Sosial DIY dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraaan Sosial (PPKS) tidak menarik biaya atau menerima dalam segala bentuk Gratifikasi, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dinas Sosial memiliki 11 jenis pelayanan yang dapat diakses oleh siapapun tanpa dipungut biaya!
Ещё видео!