#KPK
#GELEDAHKORUPSI
#CUKAI ROKOK
#KAWASANBEBAS
#BINTANTANJUNGPINANG
TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekitar 10 orang, Tim Penindakan KPK RI melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB atau sekitar 6 jam.
Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Fansuri, membenarkan bahwa pihak KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan.
Menurut Ikhsan, tim KPK mengumpulkan berbagai dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang untuk tahun 2016-2019.
“Tim KPK membawa sekitar 1 koper dokumen terkait kuota rokok tahun 2016-2019. Arsip-arsip yang diambil KPK sebagai barang bukti itu di masa kepemimpinan Ibu Den Yealta,” ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Ia menerangkan, bahwa dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
“Kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuhnya. (rul)
Ещё видео!