Apabila rekan menemukan kasus seperti ini, saat lapor SPT di Web e-Faktur terdapat selisih data Pajak Masukan yang berbeda nilainya dibandingkan dengan data Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur Pajak.
Solusinya tidak sulit. Langkah pertama, rekan harus melakukan "Rekonsiliasi data" yaitu membandingkan data PM di Aplikasi e-Faktur dengan data PM di Web e-Faktur.
Setelah ketemu selisihnya di Faktur Pajak Masukan nomor berapa, langkah 2 : lakukan scan Barcode. Ini dimaksudkan agar data PM terkirim ke server DJP sehingga data PM terbaca di Web e-Faktur.
Mari dukung channel ini dengan cara subscribe.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Ещё видео!