Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aquilla Miko Satria Nugraha (27) Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang bertugas di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Solo nekat menggasak uang dengan jumlah Rp 67 juta yang disimpan di salah satu laci di kantornya, pada Jumat (6/12/2024) pagi.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Solo usai mendapat laporan pencurian.
Ternyata, dari pendalaman kepolisian, pelaku merencanakan niatnya tersebut sehari sebelumnya. Tak hanya itu saja, Aquilla juga telah mempersiapkan sejumlah hal sebelum menggasak uang kas kantornya tersebut.
Fakta-fakta itu terungkap saat konferensi pers di Makopolresta Solo, Selasa (10/12/2024).
"Satreskrim Polresta Surakarta pada tanggal 7 Desember 2024 telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh TKPK dari Pemkot Surakarta. Dimana yang bersangkutan adalah salah satu TKPK di bagian DP3AP2KB sementara pelapor statusnya bendaraha. Pelapor kehilangan uang sejumlah Rp 67 juta yang disimpan di dalam laci yang ruangannya kemudian dikunci," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers dengan awak media.
"Uang tersebut merupakan uang kas dari departemen atau unit pelapor bekerja," tambah dia.
Dari olah kejadian perkara, petugas kepolisian akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku usai melihat rekaman CCTV yang terpasang di kantor dinas tersebut.
"Bermula dari tangkapan CCTV yang kemudian kita buka didapati pelaku merupakan karyawan yang sehari-harinya juga bekerja di tempat yang sama dan mengenal betul pelapor serta kondisi dan situasi kantor serta dimana Officer Boy menyimpan kunci. Jadi setiap harinya ruangan tersebut dikunci dan setelah dibersihkan oleh Office Boy, kuncinya diletakkan di suatu tempat," kata dia.
"Tersangka ini tahu dimana setiap hari kunci disimpan sehingga tersangka tidak merusak pintu ruangan. Yang dirusak adalah laci tempat penyimpanan uang tersebut berada," lanjutnya.
Iwan menambahkan, pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran motif ekonomi.
Sementara itu uang hasil curian juga belum sempat digunakan oleh pelaku.
Uang hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku di rumah kediamannya.
"Motifnya ekonomi. (Saat diamankan) Uang masih utuh," kata dia.
Pelaku sendiri nekat melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan Pemkot Solo masih sepi.
Bahkan pelaku mengenakan penutup kepala saat memasuki kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melancarkan aksinya.
Bersama dengan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 67 juta, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi serta sepeda motor dinas jenis Yamaha Jupiter berplat merah dengan nomor polisi (nopol) AD 6110 XS.
Sementara itu, atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana kur 7 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terbongkar, Pelaku Pencurian Rp 67 Juta di Kantor PPA Pemkot Solo, Ternyata Pegawai Kontrak, [ Ссылка ].
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Editor Video: Tegar Melani
Ещё видео!