Jaminan Fidusia ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam Jaminan Fidusia, objeknya sama seperti gadai, yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, sperti, kendaraan bermotor dan alat-alat elektronik
Dalam Jaminan Fidusia barang yang dijaminkan tetap dalam penguasaan atau dipegang oleh debitur.
Jaminan Fidusia hanya bisa dibuat dengan membuat Akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris, dan dilanjutkan dengan pendafaran Jaminan Fidusia ke kantor Pendaftaran Fidusia.
Semoga bermanfaat. Terus ikuti akun ini untuk pengetahuan hukum lainnya.
Apabila ada yang ingin anda tanyakan, dapat hubungi kami melalui DM.
Salam.
gerald.advokat
@gerald.advokat
Temui kami di: lnk.bio/Gerald.Advokat
#hukum #perdata #perjanjian #utangpiutang #fidusia #jaminanfidusia #jaminan #legal #advokat #pengacara #lawyer #geraldadvokat
Ещё видео!