Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polres Majene merilis pengungkapan kasus tindak pidana Korupsi pemerasan dalam jabatan atau pungli terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene, Jumat (25/10/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Budi Adi, serta Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Hal ini berdasar pada laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VII/2024 / SPKT. Sat. Reskrim/ Polres Majene/Polda Sulbar Tanggal 04 Juli 2024.
Diketahui tersangka dengan inisial SB ini bekerja sebagai PNS koordinator data dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.
Untuk waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari - April 2024 bertempat diruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Majene atau tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Majene.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka SB ini menurut Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, SIK pada saat bendahara BOSP SD & SMP SeKabupaten Majene akan melakukan pencairan dana BOSP TA 2024, Tersangka SB menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah bahwa setelah pencaira dana BOSP agar menyetorkan 1% nya kepada tersangka SB yang diperuntukkan untuk TIPIDKOR dan KEJAKSAAN.
"Untuk motivasi sehingga tersangka SB melakukan pungutan liar terhadap satuan pendidikan yaitu untuk diri sendiri dengan menggunakan hasil pungutan liar terhadap satuan pendidikan untuk kebutuhan sehari-harinya dan digunakan untuk deposit judi online,"kata Toni saat ditemui Tribun Sulbar.com di Polres Majene.
Dalam hal ini kerugian Negara dari pungutan liar berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Tipidkor, total pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tersangka SB (Tim BOSP) kepada satuan pendidikan sebesar Rp. 38.230.000.
Menurutnya Apabila tidak cepat dilakukan tindakan hukum maka dapat menimbulkan Kerugian Negara yang lebih besar dari jumlah total anggaran Dana BOSP dari 172 SD dan 38 SMP sebesar Rp. 25.265.500.000 Jika dipotong sebanyak 1% maka total kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 250.265.500.
Adapun barang bukti yang disita yaitu:
1. Tiga rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka.
2. Satu rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap 1 Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka.
3. Satu Unit laptop merek lenovo IdeaPad 5145 warna hitam;
4. Satu unit handphone merek Samsung Galaxy A13 warna abu-abu Hitam.
5. Surat rekomendasi pencairan dana BOSP dan rekening koran dana BOSP.
6. Surat keputusan Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP;
7. Satu buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.
8. Surat keputusan pengangkatan PNS atas nama tersangka.
9. Surat keputusan kenaikan Pangkat Gel. II D atas nama tersangka.
10. Slip Gaji Bulan Mei 2024 s.d Bulan Juni 2024 atas nama tersangka.
11. Uang Tunai Rp. 4.800.000
12. Uang Tunai Rp. 5.275.000 dari Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOSP.
13. Uang Tunai Rp. 28.155.000 yang diserahkan oleh tersangka dan telah dilakukan penyitaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap Tersangka SB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
"Terhadap Tersangka SB ditetapkan tersangka pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 dilakukan Pemeriksaan Tersangka lalu dilakukan penahanan sejak tanggal 21 September 2024 sampai dengan hari ini tetap dilanjutkan penahanan kemudian pada hari Rabu tanggal 23 September 2024 Penyidik Unit Tipidkor Polres Majene telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) Ke Kejaksaan Negeri Majene,"tutupnya.
Editor Video: Indra Mahendra
Sumber: Tribun-Sulbar.com
Naskah: Anwar
Ещё видео!