Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah atas gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihat tergugat diminta melakukan langkah-langkah penanganan polusi udara di Ibu Kota.
Merespons hal ini, Anies tidak akan mengajukan banding putusan tersebut.
Anies mengatakan bahwa putusan tidak mengajukan banding demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Anies dihukum untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Mutiara Bertha
Penulis: Singgih Wiryono, Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!