Jakarta, [ Ссылка ] - Dua mantan perangkat desa di Probolinggo terlibat korupsi dana desa senilai Rp 689 juta. Keduanya diamankan Kejari Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2020 dengan total anggaran Rp 689 juta.
Dua pejabat desa tersebut yakni PP selaku Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan S yang merupakan Bendahara desa. Keduanya mantan perangkat Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran yang menjabat pada tahun 2017 hingga 2020.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!