Joki cilik atau anak di bawah umur penunggang kuda pacuan tak kan lagi terlihat di arena Pacuan Kuda di Bima.
----------------
Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima secara resmi melarang karena dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak
------------------
Keputusan yang cukup berani itu diambil Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri di tengah tradisi yang mengakar penggunaan joki Cilik di arena pacuan kuda.
-------------
Tanggal 9 Juli 2022, Bupati keluarkan sesuai Surat Edaran nomor 709 Tahun 2022 tentang larangan joki Cilik di arena pacuan kuda.
----------------
Adapun dasar hukum dan filosofis dari Surat Edaran tersebut :
Yang pertama, menyatakan dalam rangka Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus terhadap Anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan bersifat diskriminatif di Kabupaten Bima.
------------
Yang kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
--------------
Yang ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak.
-----------------
Kemudian yang keempat, perlindungan khusus bagi anak, merupakan bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri, jiwa dalam tumbuh kembangnya.
--------------
Atas dasar keputusan itu, Bupati Bima pun meminta seluruh pihak mentaati dan ikut mendukung mencegah kekerasan serta apapun bentuk eksploitasi terhadap anak.
Website: [ Ссылка ]
FB Page: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!