Pada hari ini, Kamis 6 April 2023 merupakan sidang pertama Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN. Plk, Bapak Jainudin Sapri, yang menuntut Ganti Rugi dan Permintaan Maaf Kejaksaan Negeri Katingan. Namun sangat disayangkan Kejari Katingan tidak hadir sebagai Termohon I dan Erfandy Rusdy Quiliem, SH., sebagai Termohon II, dan begitu juga Para Turut Termohon.
Praperadilan ini merupakan lanjutan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Plk yang menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Jainudin Sapri harus dikeluarkan dari tahanan.
Alasan pengajuan Praperadilan ini, juga karena perbuatan Kejaksaan Negeri Katingan yang menahan Jainudin Sapri tanpa alasan yang berdasar hampir 2 hari lamanya, yang kemudian melatar belakangi Laporan Aduan Masyarakat ke Polda Kalteng karena telah merebut kemerdekaan secara melawan hukum.
#penegakanhukum #hukumsukasuka #sahabatkalibata #sahabatrakyatindonesia #kalimantantengah #katingan #kejatikalteng #kejagungri #perlawanan #masyarakat #mahfudmd #polhukam
Ещё видео!