TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum Kepala Desa terduga otak pelaku pencurian kendaraan mobil Xenia diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres OKU Selatan.
Diketahui, Kades aktif tersebut bernama Susanto (43) yang menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Adapun dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang tersangka sebagai orang suruhan Susanto.
Dikutip dari Sripoku.com, tersangka Susanto melakukan pencurian mobil pribadi milik rekan seprofesinya.
Mobil yang dicuri tak lain adalah milik Edi Kurniawan Kepala Desa Penantian Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan Sumatera Selatan.
Dihimpun, Mobil bernopol BG 1094 RW itu hilang disebuah parkiran kawasan wilayah Danau Ranau.
Sebelumnya, kendaraan dibawa oleh pelapor bersama keluarganya mendatangi clossing ceremony penutupan event Porprov Sumsel di OKU Raya pada Sabtu (20/11/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB malam di Danau Ranau.
Mendapati kendaraannya hilang, korban melaporkan ke Mapolsek Banding Agung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol MP Nasution mengerucut pada tersangka Susanto.
Nasution mengatakan, tersangka ada dua orang, satu orang berperan sebagai pemetik, yang satunya lagi yang menyuruh atau yang memerintah sebagai tindak pidana pencurian.
"Tersangka ada dua orang, satu orang berperan sebagai pemetik, yang satunya lagi yang menyuruh atau yang memerintah sebagai tindak pidana pencurian," ungkap Kompol Nasution.
Lanjutnya, dimana tersangka Susanto yang memerintahkan sedangkan R bertugas melakukan pencurian dengan sebuah kunci serap yang telah disiapkan.
"Yang menyuruh adalah tersangka S kemudian yang mengeksuki di lapangan adalah terdangka M,"sambungnya.
Unit reskrim Polres OKU Sekatan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Xenia, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta, duplikat kontak serap, dan surat kendaraan Fotocopy BPKB dan STNK.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kades aktif beserta rekannya terancam pidana serta pencopotan sebagai Kepala Desa (Kades).
Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
"Kedua tersangka Kades dan rekannya dijerat pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara," katanya.
(Tribun-Video.com/Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Otaki Pencurian Mobil Rekan Sesama Kades, Kades Aktif di OKU Selatan Diamankan Polres OKU Selatan, [ Ссылка ].
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: adi kurniawan
Ещё видео!