TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto menyusul Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat buntut keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun sidang etik digelar pada Kamis kemarin (1/9/2022) hingga Jumat (1/9) dini hari.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain dipecat, Kompol Chuck juga mendapatkan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.
Atas keputusan tersebut, Kompol Chuck pun kemudian mengajukan banding.
Kompol Chuck dilaporkan terlibat cukup vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia diduga terlibat dalam mendukung cerita palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo dengan mendampingi pelaporan dua laporan PC ke kepolisian,
Chuck juga ikut dalam rencana menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP dan terlibat dalam rekonstruksi awal kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(Tribun-Video.com)
![](https://i.ytimg.com/vi/wEMA31HcRyc/maxresdefault.jpg)