Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pimpinan Sidang Paripurna, Agus Hermanto sebelumnya lebih dulu meminta kesepakatan kepada anggota dewan yang hadir untuk menyetujui RUU APBN 2019 menjadi Undang-undang.
“Kami menanyakan kepada anggota, apakah RUU APBN 2019 bisa disetujui sebagai UU?" kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Rabu (31/10/2018).
“Setuju!” seru anggota dewan yang hadir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam sambutannya saat menyampaikan sikap pemerintah, lebih dulu mengapresiasi kepada seluruh fraksi di DPR, Komisi maupun Badan Angggaran DPR karena telah menyetujui APBN 2019.
Sri Mulyani mengakui, pembahasan mengenai RUU APBN 2019 itu dilaksanakan di tengah situasi global yang sangat menantang pasca gejolak krisis ekonomi 10 tahun yang lalu, namun pembahasan RUU APBN 2019 tetap berjalan dengan dinamis.
“Pemerintah berterima kasih kepada DPR yang telah menyetujui Rancangan APBN 2019 yang sesuai perundang-undangan menjadi Undang-undang,” ujar Menteri Sri Mulyani di Ruang Rapat Paripurna.
Adapun, asumsi makroekonomi yang ditetapkan dalam RUU APBN 2019 antara lain, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,3 persen, inflasi 3,5 persen, nilai tukar inflasi, Rp15.000 per dolar aS, tingkat bunga SPN-3 bulan 5,3 persen. harga minyak mentah 70 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 775 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1.250 ribu barel setara minyak per hari.
Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.165,1 triliun dan belanja negara ditargetkan sebesar Rp2.461,1 triliun.(*)
Ещё видео!