Sejumlah aktivis melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Lebak, pada Kamis 19 Mei 2022. Dalam aksi itu, mereka menyoroti soal lemahnya pengawasan terhadap maraknya bangunan liar atau Bangli.
Selain di halaman gedung DPRD, aksi yang dilakukan enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, juga dilakukan di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Salah satu orator dalam aksi itu, Ade Irawan mengatakan, para pejabat Pemkab Lebak jangan lengah atas maraknya bangunan yang diduga liar atau tidak berizin. Salah satunya, terkait maraknya bangunan yang ada di tanah milik PT KAI tanpa izin.
“Termasuk, pembangunan tower provider (BTS) yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Ade Irawan dalam orasinya.
senada dikatakan Uci Marpausi orator lainnya. Ia mengungkapkan, DPRD Lebak harus jeli terhadap Undang-undang Cipta kerja, yang mana Undang-undang tersebut memuat tentang perizinan pembangunan. Di setiap pembangunan harus memiliki izin terlebih dahulu.
“Peraturan saja harus ditegakan, apalagi perundang-undangan,” ungkap Uci.
Pihaknya mendesak, DPRD tidak tutup mata dengan adanya masalah tersebut. Padahal peraturan sudah jelas tentang pendirian pembangunan itu harus mengantongi izin.
Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar mengaku, belum bisa menyikapi tentang aturan pembangunan yang diusung dalam protes unras tersebut.
“Kami akan adakan rapat terlebih dahulu dengan jajaran dewan, dan kami pun akan memanggil DPMPTSP untuk membahas hal ini,” ujarnya.
#DemogabunganLSMLebak
#BangunantanpaIzin
Ещё видео!