TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Jokowi, ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada, apalagi kini sidang pembunuhan Brigadir J masih berlangsung.
"Saya tidak bisa intervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi, Selasa (24/1/2023) merespons pertanyaan awak media soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E di sela-sela meninjau proyek codetan Ciluwung.
Menurut Jokowi, pemerintah tidak boleh dan tidak bisa intervensi segala kasus yang sudah masuk ranah hukum.
Termasuk, kata dia, perkara yang melibatkan bekas petinggi Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Bukan hanya pada kasus FS saja. Semua kasus. Tidak bisa (intervensi)," ujarnya diikuti dari Breaking News Kompas TV.
Maka dari itu, kata Jokowi, pemerintah menghormati proses hukum yang ada dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Jokowi Tak Akan Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo
"Karena kita harus menghormati semua proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!