Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022) atas kasus narkoba. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Vonis yang tak disangka-sangka itu tentu berat dirasakan oleh Nia dan Ardi.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]#.
Penulis : Vincentius Mario
Video Editor :Luttex
#sidang #NiaRamadhani #ArdiBakrie
#wartakota22tahun #hutwk22 #warkotsemakinoptimis
---------------------------------------------------------------------------------------
Pantau informasi terupdate melalui sosial media kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!