TRIBUN-VIDEO.COM- Aksi Rudapaksa yang dilakukan seorang guru ngaji kepada santrinya kembali terjadi.
Kali ini, seorang guru ngaji berinisial LN (63) tega merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan pihak keluarga.
Dikutip dari Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, Sulawesi Tenggara berhasil menangkap pelaku pada Jumat (22/4/2022).
LN diduga telah merudapaksa muridnya yang masih berusia sembilan tahun.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menceritakan kronologi kejadian kasus rudapaksa itu.
Mulanya, pelaku tengah melaksanakan pengajian di rumahnya bersama para santri.
Kemudian, acara tersebut diketahui telah selesai pukul 15.00 WIB.
Seluruh santri diminta untuk pulang kecuali dua orang berinisial NR dan AN.
Keduanya diminta LN untuk mencuci piring terlebih dulu.
“Pelaku pekerjaan sehari-hari guru mengaji, melaksanakan pengajiannya di rumahnya."
"Saat (pukul) 15.00, semuanya pulang, kecuali 2 orang, 1 saksi inisial NR, satu atas AN dilarang pulang disuruh tersangka untuk mencuci piring,” katanya.
Namun, saat korban hendak mencuci piring, pelaku malah membawa korban ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksi bejatnya itu.
Berdasarkan keterangan dari korban, ia diancam untuk tak memberitahu siapapun dan diberi uang Rp 5.000.
“Saat melakukan perbuatan cabul, tersangka menyampaikan kepada korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun kemudian diberi uang Rp 5.000,” ujar Mulkaifin.
Namun, saat pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian itu ke pihak keluarga dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gamis, celana pendek dan uang Rp 5.000.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(Tribun-video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Santrinya, Seorang Guru Mengaji di Muna Diringkus Polisi", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Editor : Robertus Belarminus
#GuruNgajiCabulMuna
#PencabulanSantriwatiMuna
Ещё видео!