Video ini dibuat dalam rangka mekanisme Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan Desa (BPD) perlu menetapkan keputusan BPD tentang penetapan pimpinan dan Ketua bidang BPD. Kemudian memutuskan Pimpinan BPD yakni Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris. Sedangkan untuk Ketua Bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Ещё видео!