SERAMBINEWS.COM, – Sebanyak 1,176 juta batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Bea Cukai Lhokseumawe pada Kamis (6/7/2023).
Proses pemusnahan rokok ilegal senilai Rp 1,2 miliar tersebut disaksikan Dandenpom IM/1, PN Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta Polres Lhokseumawe di halaman Kantor Bea Cukai setempat.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, jutaan batang rokok itu merupakan hasil penindakan operasi rokok ilegal yang dilakukan sekitar 744 kali sepanjang 2021 hingga 2022.
Rokok ilegal tersebut didapatkan dari beberapa daerah, yaitu Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara, yang dikirim dari daerah lain seperti pulau Jawa hingga luar negeri melalui jalur darat dan laut.
Rokok ilegal ini beredar tanpa pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai bekas dan pita cukai palsu yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sebelumnya pihak Bea Cukai Lhokseumawe bersinergi dengan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk melakukan razia rokok illegal yang dijual oleh pedagang dalam kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
Berita Selengkapnya di: [ Ссылка ]
=========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: [ Ссылка ] Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ] Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ] Follow akun Instagram [ Ссылка ] Follow akun Twitter [ Ссылка ] Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ] Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!