TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade.
Berdasarkan gelar perkara, Firli diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Ketua KPK itu disebut menerima gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun kasus ini sudah dimulai sejak 12 Agustus 2023 lalu.
Dalam menangani kasus ini, polisi menyelidiki pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton.
Saat itu Firli sempat membantah tudingan pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari SYL.
Menurut Firli, dugaan pemerasan itu merupakan bentuk serangan balik para koruptor.
Namun kini polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, [ Ссылка ].
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
Host: Umi Wakhidah
VP: Ni'am Alfani
#firlibahuri #kpk #tersangka #terbukti
Ещё видео!