MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN ???
Ekspor Mentah Pasir Laut, Mendukung Proyek Pembangunan Investasi IKN atau Sebaliknya?
Akhir-akhir ini terdapat kabar bahwa kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke proyek pembangunan IKN utamanya investasi dari Singapura.
Menurut sejarahnya ekspor pasir laut merupakan kegiatan yang telah dilarang sejak 20 tahun silam. Berbicara mengenai kerja sama dengan Singapura khususnya mengenai ekspor impor, pernah dilakukannya ekspor listrik hijau, akan tetapi kandas di tengah jalan. Lalu tiba tiba muncul sebuah aturan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang berlaku sejak 30 Mei tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Selain untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut, juga untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Dalihnya, dengan adanya aturan tersebut maka hasil sedimentasi laut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, hingga membuka keran ekspor pasir laut.
Sehingga kegiatan yang katanya 20 tahun sudah ditutup, sekarang kembali muncul dengan mudah.
Kebijakan itu juga memicu tudingan, ekspor dibuka karena Presiden Jokowi ingin memuluskan investasi Singapura dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seperti yang kita ketahui bahwa pembangunan mengenai IKN atau Ibukota Negara Nusantara merupakan hal yang menjadi tolak ukur kemajuan inovasi yang akan direncanakan Indonesia khususnya menjadi negara maju di tahun 2045.
akan tetapi tidak semua bisa dilakukan dengancara mentah dalam memahami tentang adanya inovasi, maupun kebijakan yang telah dibentuk.
Dari isu tentang adanya ekspor pasir laut tersebut menjadikan Jokowi angkat bicara bahwa semua tidak ada kaitannya dengan pemulusan investasi Singapura dengan Indonesia. Jokowi memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Lalu pada peraturan tersebut khususnya tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi terlebih dahulu, baru nanti bisa dilakukannya kegiatan ekspor.
Jadi sesuai analisis dari saya pada peristiwa tersebut secara sederhana pada peraturan pemerintah tercantum mengenai aturan tentang hasil sedimentasi laut, seperti pasir laut. Namun peraturan tersebut tidak hanya menjelaskan tentang ekspor pasir laut. tetapi ketentuan, batasan, dan syarat juga perlu dipahami oleh pembaca, khususnya pelaku usaha nanti. Oleh karena itu hasil sedimentasi laut merupakan suatu kebutuhan penting bagi negeri harus diutamakan terlebih dahulu, sebelum akan ditransformasikan kepada negara lain atau global. Hal ini jika dipahami melalui inovasi tentang adanya IKN saat ini bahwa Indonesia yang maju adalah bisa senantiasa mencapai jangkauan Internasional. Namun caranya juga harus diperhatikan, tidak bisa menghalalkan segala cara ekspor hasil bumi tidak selalu harus merusak ekosistem, hanya perlu batasan, seperti batasan ekspor, sehingga tidak adanya pelanggaran, perusakan, dan kegiatan illegal lainnya.
Selengkapnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 di sini
[ Ссылка ]
Instagram: instagram.com/@raflyarsetya17
Tiktok: tiktok.com/@flyset
Youtube: youTube.com/c/raflyarsetya
#lacorre #digitalekspor #eksporfesyen #digitaleksporfesyen2023 #digitaleksporfesyen #studiindependen #msib5 #kampusmerdeka #indonesiamaju #ikn #nusantara #eksporindonesia
Ещё видео!