TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi berikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik maupun bus listrik.
Insentif tersebut berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Dalam aturan tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≥40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!