Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahgunaan dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2021 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai bekerjasama dengan BNN Kota Binjai melaksanakan Kegiatan Asesmen, Terapi Kelompok dan Family Support Group (FSG). Senin (11/1)
Hadir dalam kegiatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju A. Siburian, Kepala BNN Kota Binjai, AKBP Suprayogi, SH beserta Jajaran BNN Kota Binjai.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai yang ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan terdapat jenis layanan rehabilitasi medis dan sosial dengan target rehabilitasi medis sebanyak 100 orang, sementera rehabilitasi sosial sebanyak 200 orang dengan total target rehabilitasi sebanyak 300 orang.
Ещё видео!